For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Hukum

Also known as: Permenkum 28/2025 · Permenkum No. 28 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1474) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1713).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri Hukum. Latar belakangnya adalah perlunya penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum, serta peningkatan tertib administrasi dan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan cara dan metode pembentukan Peraturan Menteri yang pasti, baku, dan standar, yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri, yang dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan Menteri, hasil Pemantauan dan Peninjauan Terhadap Undang-Undang, dan/atau hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyusunan Naskah Kebijakan sebagai dasar perencanaan penyusunan Peraturan Menteri.
  3. Koordinasi usulan perencanaan penyusunan Peraturan Menteri oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
  4. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa dengan melibatkan unit eselon I terkait, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
  5. Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  6. Penetapan Peraturan Menteri oleh Menteri.
  7. Pengundangan Peraturan Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  8. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  9. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses Pembentukan Peraturan Menteri yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diselesaikan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan selesai.

(-)