For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009

Also known as: Peraturan KPU 2/2011 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2011Publication Date:12 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perubahan atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 terkait pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan anggota partai politik yang diberhentikan dan proses pengajuan keberatan mereka. Peraturan ini mengatur kewajiban calon pengganti antarwaktu untuk melampirkan dokumen tertentu, seperti surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, surat pernyataan publik, dan surat keterangan dari kepolisian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses keberatan melalui Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung, serta dampaknya terhadap penetapan calon pengganti antarwaktu. KPU diberi wewenang untuk melakukan klarifikasi dan perubahan penetapan calon pengganti berdasarkan putusan lembaga terkait.

(-)

(-)