on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS). Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk membentuk badan usaha yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. BUMD ini akan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis.
Kegiatan usaha PT. Pangkalpinang MAS meliputi jasa perhotelan dan kepariwisataan, jasa perdagangan, jasa kepelabuhanan, pengelolaan Gedung Hamidah, dan pengelolaan Eks. Neptun. Modal dasar pendirian BUMD ini adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan modal yang disetor tunai minimal 25% atau Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Direksi bertugas memimpin PT. Pangkalpinang MAS, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pegawai BUMD diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Tahun buku PT. Pangkalpinang MAS adalah tahun takwin. Setiap akhir tahun buku, perusahaan wajib membuat laporan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba, dan aliran kas. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh akuntan publik dan dipublikasikan ke media massa.