For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:6 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date06 Desember 2012
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 diubah, mengatur kedudukan dan kantor pusat PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) di Kota Pangkalpinang, dengan unit usaha yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Pasal 6 diubah, mengatur kegiatan usaha PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) meliputi jasa perhotelan dan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan, serta jasa kepelabuhanan. Rincian usaha harus berdasarkan asas ekonomi kerakyatan dan berorientasi pasar serta diatur dalam akta pendirian perusahaan.
  3. Pasal 7 diubah, mengatur modal dasar PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai penyertaan modal yang menjadi kekayaan BUMD. Jika pelepasan saham kepada umum, kepemilikan saham Pemerintah Kota Pangkalpinang minimal 51%.
  4. Pasal 12 diubah, mengatur direksi PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) yang terdiri dari seorang direktur utama dan maksimal 3 direktur, yang diangkat dengan Keputusan Walikota setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  5. Pasal 13 ayat (4) diubah, mengatur dewan komisaris yang terdiri dari seorang komisaris utama dan maksimal 3 komisaris, yang diangkat oleh RUPS. Persyaratan pengangkatan dewan komisaris juga diatur dalam pasal ini.

(-)

(-)