Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, penghapusan angka 20 pada pasal 1, penambahan definisi baru yaitu angka 22a dan 22b pada pasal 1, perubahan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, penghapusan Pasal 28 ayat (1), dan penambahan jenis kendaraan bermotor beroda tiga dalam lampiran struktur dan besaran tarif retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, serta adanya penambahan objek retribusi baru dan penghapusan objek retribusi yang membuat peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai.