on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kota Pekalongan 8/2020 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkait pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambahkan objek pelayanan retribusi, yaitu pengujian pertama dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor, serta penerapan kartu tanda uji kendaraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 1 yang menambahkan definisi pengujian pertama kendaraan bermotor (Uji Pertama) dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor (Mutasi Masuk). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap definisi Kartu Tanda Uji Kendaraan. Peraturan ini juga menyisipkan BAB VIIIA tentang Ketentuan Peralihan dan Pasal 26A yang mengatur masa berlaku Buku Uji, Tanda Uji, dan Sticker Uji Tanda Samping sebelum pemberlakuan Kartu Uji. Lampiran peraturan juga diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan dapat lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta peraturan yang berlaku.