For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979

Also known as: Keppres 10/1984 · Keppres No. 10 Tahun 1984 · Keppres Nomor 10 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 1984Publication Date:28 Januari 1984
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 Tentang Tambahan Jabatan Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1984
Publication Date28 Januari 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan jabatan-jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dengan menambah jabatan baru dalam struktur organisasi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 yang telah diubah sebelumnya oleh Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979. Jabatan baru yang ditambahkan meliputi Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden pada Eselon II a, serta Ajudan Isteri Presiden dan Ajudan Istri Wakil Presiden pada Eselon III a. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)