For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 7/2016 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 terkait pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 diubah untuk memasukkan penetapan tersebut ke dalam naskah bidang kepegawaian. Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan pada Pasal 5. Pasal 8 diubah untuk menegaskan bahwa pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Lampiran peraturan juga diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

(-)

(-)