on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 11/2015 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan adanya perubahan struktur kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sehingga perlu dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian agar terwujud efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BMKG.
Ketentuan Substansial:
Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian diberikan kepada pejabat struktural di lingkungan BMKG. Naskah bidang kepegawaian meliputi naskah yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian (seperti pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pengangkatan/pemindahan/pemberhentian dalam jabatan, pemindahan antar unit kerja/instansi, pemberhentian dengan hormat, SPMJ, SPMT, SPP, SPMMJ, usul mutasi kenaikan pangkat, SK penetapan hasil rapat mutasi, KGB, dan DPCP) dan naskah selain yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian (seperti surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, surat keterangan PNS, pengesahan fotokopi dokumen, formulir pengembalian TAPERUM-PNS, penandatanganan KP4, surat keputusan izin perceraian/perkawinan, usulan formasi CPNS, dan pengangkatan/kenaikan/pembebasan sementara/pemberhentian Jabatan Fungsional PMG). Pendelegasian ini meliputi penandatanganan naskah asli, salinan, dan petikan.