For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 12/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2018Publication Date:28 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date28 September 2018
Publication Date28 September 2018
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menjamin keadilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian usaha, dan melindungi kepentingan umum demi kesejahteraan masyarakat.

Perubahan meliputi:

  1. Penambahan ayat pada Pasal 12 yang memungkinkan pemungutan pajak dilaksanakan secara manual maupun elektronik.
  2. Perubahan pada Pasal 23 yang mengatur pemberian pengurangan dan keringanan pajak oleh Bupati atau pejabat berwenang dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus kepada masyarakat/wajib pajak, usaha pengentasan kemiskinan, dan usaha peningkatan perekonomian masyarakat. Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Perubahan pada Pasal 29 mengenai sanksi administratif bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.

(-)

1. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.