For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2023 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pemalang. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, untuk PBB-P2, objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan, dasar pengenaannya adalah NJOP, dan tarifnya bervariasi berdasarkan NJOP. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori retribusi. 4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis retribusi. Misalnya, untuk Retribusi Jasa Umum berupa pelayanan kesehatan, objeknya adalah pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, dan tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat. 5. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 6. Sanksi administratif berupa denda dan/atau kenaikan pajak atau retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban. 7. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 8. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi serta sistem pajak dan/atau retribusi berbasis elektronik. 9. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan. 10. Sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dan pihak lainnya. 11. Ketentuan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. 12. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap SPTPD.