Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pemalang. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, untuk PBB-P2, objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan, dasar pengenaannya adalah NJOP, dan tarifnya bervariasi berdasarkan NJOP.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan yang termasuk dalam masing-masing kategori retribusi.
4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis retribusi. Misalnya, untuk Retribusi Jasa Umum berupa pelayanan kesehatan, objeknya adalah pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, dan tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat.
5. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
6. Sanksi administratif berupa denda dan/atau kenaikan pajak atau retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban.
7. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
8. Penetapan target penerimaan pajak dan retribusi serta sistem pajak dan/atau retribusi berbasis elektronik.
9. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan.
10. Sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dan pihak lainnya.
11. Ketentuan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah.
12. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah dan retribusi.