For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PERPRES 116/2014 · PERPRES No. 116 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam penegakan hukum dengan memberikan tunjangan jabatan fungsional yang layak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa besaran tunjangan saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Jaksa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional bagi Peneliti dan Jaksa, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Besaran tunjangan untuk kedua jabatan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden, terpisah dari ketentuan umum yang berlaku untuk jabatan fungsional lainnya.

(-)

(-)