For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Also known as: Perka BMKG KEP.14/2010 · Perka BMKG No. KEP.14 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.14 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2010Publication Date:17 Desember 2010
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date17 Desember 2010
Publication Date17 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan operasional Stasiun Klimatologi guna evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Setiap Stasiun Klimatologi wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan. Laporan bulanan mencakup administrasi stasiun dan data teknis, sedangkan laporan tahunan mencakup narasi kegiatan dan lampiran data inventarisasi. Penyampaian laporan dilakukan melalui pos dan email, dan harus disusun oleh Kepala Stasiun Klimatologi.

(-)

(-)