For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Also known as: Peraturan BMKG 6/2022 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2022Publication Date:18 Juli 2022
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date03 Agustus 2022
Publication Date18 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat menyesuaikan tata cara pelaksanaan sistem pelaporan operasional stasiun klimatologi dengan kebutuhan terkini. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan baru mengenai tata cara pelaksanaan sistem pelaporan tersebut, melainkan hanya menghapus peraturan yang lama.

(-)

(-)