For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Also known as: Permenhub 21/2019 · Permenhub No. 21 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2019Publication Date:29 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 April 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum guna mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa di bidang perkeretaapian. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai modal yang disetor, yang harus paling rendah sebesar 25% dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian dalam 12 bulan berikutnya. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan Pasal 66A yang mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 terkait persyaratan kepemilikan modal di bidang transportasi.

(-)

(-)