on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Also known as: Permenhub 21/2019 · Permenhub No. 21 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum guna mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa di bidang perkeretaapian. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai modal yang disetor, yang harus paling rendah sebesar 25% dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian dalam 12 bulan berikutnya. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan Pasal 66A yang mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 terkait persyaratan kepemilikan modal di bidang transportasi.