For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Also known as: Permenhub 66/2013 · Permenhub No. 66 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2013Publication Date:9 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 September 2013
Publication Date09 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319, Pasal 321 ayat (6), Pasal 329, dan Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan perizinan yang meliputi penetapan trase jalur kereta api, penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian, perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Izin usaha diberikan setelah penetapan trase dan penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian. Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilakukan antara Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan Badan Usaha, yang memuat lingkup penyelenggaraan, masa hak penyelenggaraan, hak dan kewajiban, standar kinerja pelayanan, sanksi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pengembalian prasarana.

Izin pembangunan diberikan setelah Badan Usaha memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan teknis seperti rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis dampak lingkungan, metode pelaksanaan, izin mendirikan bangunan, dan pembebasan tanah minimal 10%. Izin operasi diberikan setelah pembangunan selesai dan prasarana telah lulus uji kelaikan serta memenuhi persyaratan sistem dan prosedur pengoperasian, petugas yang bersertifikat, dan peralatan perawatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan berakhirnya penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(-)

1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 58 dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.