For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan atau kebersihan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Akta Catatan Sipil dan Kartu Pencari Kerja. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sorong Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, tindakan medis operatif dan non operatif), kelas perawatan, dan visete dokter spesialis.
  2. Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis fasilitas (petak, los, kios) dan jangka waktu penggunaan.
  3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
  4. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan pemerintah daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat yang memproduksi sampah (rumah tangga, perdagangan, industri).
  5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil: Pungutan atas penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dokumen dan status kewarganegaraan.
  6. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Pungutan atas penggantian biaya cetak peta yang disediakan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran peta.
  7. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
  8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, tata cara pembayaran dan penagihan, wilayah pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak kurang atau tidak dibayar.