Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sorong Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan retribusi jasa umum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, tindakan medis operatif dan non operatif), kelas perawatan, dan visete dokter spesialis.
- Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis fasilitas (petak, los, kios) dan jangka waktu penggunaan.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan pemerintah daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat yang memproduksi sampah (rumah tangga, perdagangan, industri).
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil: Pungutan atas penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dokumen dan status kewarganegaraan.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Pungutan atas penggantian biaya cetak peta yang disediakan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran peta.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan pemerintah daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, tata cara pembayaran dan penagihan, wilayah pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.