For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 04/2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 04 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 10, penambahan Pasal 11, 12, dan 13, serta perubahan pada Pasal 30.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dan mengatur kembali Retribusi Jasa Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan angka 14 dan 15 pada Pasal 1 yang mengatur definisi retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pasar.
  2. Perubahan Pasal 10 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian los pasar, tarif masuk kendaraan di pasar, dan tarif masuk MCK.
  3. Penambahan Pasal 11 yang mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang menggunakan petak/los pasar.
  4. Penambahan Pasal 12 yang mengatur larangan bagi pengguna petak/los pasar.
  5. Penambahan Pasal 13 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 12.
  6. Perubahan Pasal 30 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi parkir.

(-)

1. Pelaku usaha pengguna petak/los pasar kajase yang dengan sengaja tidak mematuhi Pasal 12B, akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari petak/los yang digunakan dan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.