For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: PERPRES 62/2021 · PERPRES No. 62 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2021Publication Date:15 Juli 2021
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juli 2021
Publication Date15 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan pengubahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 721/P Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)