on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Also known as: PERPRES 62/2021 · PERPRES No. 62 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan pengubahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 721/P Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.