For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Also known as: PERPRES 188/2024 · PERPRES No. 188 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 188 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertanggung jawab atas suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan di berbagai bidang pendidikan, seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan khusus. Selain itu, Kementerian juga bertanggung jawab atas pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta pengelolaan sistem perbukuan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan. 4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sampai dengan selesainya proses pengalihan. 5. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 6. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebudayaan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Kebudayaan. 7. Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)