For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Also known as: Peraturan BPOM 4/2024 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2024Publication Date:15 Februari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date16 Februari 2024
Publication Date15 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan industri rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kecuali untuk pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah. SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sistem OSS. IRTP harus memenuhi persyaratan produksi di rumah tinggal, menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, dan memproduksi jenis pangan yang diizinkan. IRTP juga bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen yang disampaikan.

1. Dalam hal Sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem SPP-IRT, perizinan dan pengawasan dilakukan melalui sistem SPP-IRT. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 15 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan SPP-IRT, pembatalan SPP-IRT, penarikan PIRT dari peredaran, pemusnahan PIRT, pencabutan SPP-IRT, dan/atau larangan melakukan pendaftaran SPP-IRT selama 3 (tiga) tahun.