on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Also known as: Peraturan BPOM 4/2024 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan industri rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kecuali untuk pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah. SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sistem OSS. IRTP harus memenuhi persyaratan produksi di rumah tinggal, menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, dan memproduksi jenis pangan yang diizinkan. IRTP juga bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan dokumen yang disampaikan.