For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Also known as: Peraturan BPOM 22/2018 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) guna memastikan keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sertifikat ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada IRTP yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, hasil pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi syarat, dan label pangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT tidak termasuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial, pasteurisasi, atau yang memerlukan penyimpanan beku. SPP-IRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pencabutan SPP-IRT dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran peraturan atau jika pangan terbukti berbahaya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.