Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN). Penyelenggaraan IPKN dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian Pariwisata, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kualitas dan daya saing kepariwisataan secara terintegrasi di tingkat global, serta bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index. Pelaksanaan IPKN dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Kementerian Pariwisata menggunakan kerangka penilaian yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan metodologi teknis penyusunan indeks kepariwisataan yang berlaku internasional. Terdapat tujuh tahapan dalam penyelenggaraan IPKN, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, perumusan hasil, pelaporan hasil, pengumuman hasil, serta pemantauan dan evaluasi. Tahap persiapan melibatkan pembentukan tim kerja yang terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan. Pengumpulan data dapat berupa data primer melalui survei atau data sekunder dari kementerian/lembaga dan sumber terbuka lainnya. Pengolahan data meliputi pengambilan nilai awal, penghitungan skor, dan pemeringkatan. Hasil kemudian dirumuskan, dilaporkan kepada Menteri, diumumkan melalui laman resmi dan media sosial Kementerian atau melalui kegiatan Kementerian, serta dipantau dan dievaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.