For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Also known as: Permenpar 2/2024 · Permenpar No. 2 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePenyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date02 Februari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas kepariwisataan nasional. Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan menggunakan kerangka penilaian yang terdiri atas sub indeks, pilar, dan indikator.

Tahapan penyelenggaraan IPKN meliputi persiapan (pembentukan tim kerja dan perencanaan), pengumpulan data (primer dan sekunder), pengolahan data (pengambilan nilai awal, penentuan skor, dan pemeringkatan), perumusan dan pelaporan hasil, pengumuman hasil melalui laman resmi, media sosial Kementerian, sistem informasi, dan penyelenggaraan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tim kerja penyelenggara IPKN terdiri atas perwakilan Kementerian, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha, akademisi, dan/atau masyarakat. Data primer dikumpulkan melalui survei, sedangkan data sekunder diperoleh dari publikasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan hasil kegiatan statistik lembaga terkait.

(-)

(-)