For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 31/2014 · Peraturan KPU No. 31 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2014Publication Date:4 Juli 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date07 Juli 2014
Publication Date04 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014. Perubahan mencakup penyesuaian tata cara rekapitulasi suara, penetapan pasangan calon terpilih, dan pengaturan teknis lainnya. Peraturan ini mengatur kewajiban Ketua PPS untuk menyampaikan undangan rapat rekapitulasi, ketentuan mengenai kotak suara tersegel, dan penandatanganan formulir oleh saksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara sah lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika hanya ada dua pasangan calon, pasangan dengan suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(-)

(-)