For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 21/2014 · Peraturan KPU No. 21 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2009.

Peraturan KPU ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2014. Rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, dengan melibatkan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Proses rekapitulasi mencakup persiapan seperti penyusunan jadwal rapat, pembagian tugas, dan penyiapan perlengkapan. Pelaksanaan rekapitulasi melibatkan pembukaan kotak suara, penelitian formulir, dan pencatatan hasil. Keberatan dapat diajukan oleh saksi/PPL dan harus ditindaklanjuti. KPU menetapkan hasil rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Pleno terbuka. Pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

(-)

(-)