For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Also known as: Permenhub 59/2023 · Permenhub No. 59 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja prasarana perkeretaapian milik negara guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik di bidang perkeretaapian. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, komponen dan formulasi biaya, pembiayaan, serta pengawasan terkait perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun rencana kinerja dan pelaksanaan kegiatan perawatan dan pengoperasian, yang melibatkan akademisi, profesional, dan pihak terkait. Kontrak pelaksanaan harus memuat ruang lingkup, hak dan kewajiban, target kinerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Biaya perawatan dan pengoperasian bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, dengan margin keuntungan maksimal 10% dari total biaya langsung. Pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

1. Pelaporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian tetap dilaksanakan secara manual sampai dengan terbentuknya sistem pelaporan berbasis teknologi informasi. 2. Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi harus terbentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)