For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Also known as: Permenhub 156/2015 · Permenhub No. 156 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 156 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Oktober 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Perubahan dilakukan untuk menghindari multitafsir substansi materi yang ada dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi perkeretaapian, kereta api, dan prasarana perkeretaapian. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, termasuk biaya langsung dan tidak langsung, serta persyaratan kualifikasi bagi petugas pengoperasian prasarana. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa badan usaha yang ditugaskan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana dapat memperoleh keuntungan maksimal 10% dari biaya yang telah diverifikasi.

(-)

(-)