Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pemberian THR dan gaji ketiga belas ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:
- Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas:
- Aparatur Negara (PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, Hakim ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Non-Pegawai ASN).
- Pensiunan (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara).
- Penerima Pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua dari PNS/Pensiunan yang meninggal dunia atau tewas).
- Penerima Tunjangan (Veteran, Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, janda/duda dari penerima tunjangan, Bekas Tentara KNIL/Koninklijk Marine, penerima tunjangan bersifat pensiun, penerima tunjangan pokok, penerima tunjangan cacat).
- Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas:
- Komponen yang diperhitungkan dalam THR dan gaji ketiga belas (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja).
- Ketentuan khusus untuk guru dan dosen, Wakil Menteri, Staf Khusus, hakim ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, dan Pegawai Non-Pegawai ASN.
- Pengecualian:
- Jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam perhitungan THR dan gaji ketiga belas (insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya/risiko/kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus guru/dosen, insentif khusus, tunjangan khusus Papua, tunjangan pengabdian daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan pulau kecil terluar/wilayah perbatasan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau internal instansi).
- Waktu Pembayaran:
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
- Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni.
- Tata Cara Pembayaran:
- Pembayaran dibebankan pada DIPA satuan kerja.
- Pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
- Ketentuan khusus untuk Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural.
- Pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ketiga belas.