For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Also known as: PMK 191/PMK.04/2010 · PMK No. 191/PMK.04/2010

Status:
Active
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur kewajiban pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau dalam menjalankan usaha, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari penghindaran tarif cukai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menambahkan Pasal 21A yang mengatur tentang hubungan istimewa antar pengusaha pabrik dari aspek permodalan, manajemen, dan penguasaan bahan baku. Pengusaha pabrik yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai satu kesatuan golongan dalam penghitungan produksi. Ketentuan ini juga mengatur pengelompokkan dan penghitungan produksi berdasarkan pemesanan pita cukai.

1. Ketentuan dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini bagi pengusaha pabrik yang telah memiliki atau mengajukan permohonan NPPBKC sebelum berlakunya peraturan ini.

(-)