For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau

Also known as: PMK 200/PMK.04/2008 · PMK No. 200/PMK.04/2008

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2008Publication Date:9 Desember 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Desember 2008
Publication Date09 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 ini mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau memiliki NPPBKC sebagai izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memiliki izin usaha industri, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya yang relevan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan lokasi usaha dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan NPPBKC.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/ΚΜΚ.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.