on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
Also known as: UU 51/1999 · UU No. 51 Tahun 1999 · UU Nomor 51 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Tengah serta aspirasi masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah tersebut di masa depan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini membentuk tiga kabupaten baru sebagai pemekaran dari kabupaten yang sudah ada: Kabupaten Buol dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali dari Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dari Kabupaten Banggai. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah untuk otonomi daerah. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditentukan dan ibu kota yang ditetapkan. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pemerintahan daerah di setiap kabupaten baru akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.