on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hibah luar negeri sebagai sumber penerimaan pembangunan yang sah dan tidak mengikat, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pedoman ini mengatur pengelolaan hibah luar negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Hibah dapat berupa Hibah Terencana (melalui mekanisme APBN dan KPPN/BUN) dan Hibah Langsung (diterima dan dibelanjakan langsung oleh Kementerian/Unit Pelaksana, tanpa melalui KPPN/BUN). Penerimaan Hibah Langsung harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
Kementerian dapat menerima Hibah Langsung dari Pemberi Hibah setelah mengkaji maksud dan tujuan hibah, serta berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri terkait. Perjanjian Hibah Langsung harus memuat informasi mengenai Pemberi dan Penerima Hibah, jumlah dan rencana realisasi, bentuk dan mekanisme pencairan, peruntukan, ketentuan dan persyaratan, hukum yang digunakan, penyelesaian sengketa, perubahan, masa berlaku, pengakhiran, klausul BAST untuk Hibah Barang/Jasa, dan penggunaan Bahasa Indonesia.
Pelaksanaan Hibah Terencana melibatkan pengajuan kegiatan, pencantuman dalam Daftar Rincian Kegiatan Hibah, penandatanganan Perjanjian Hibah, dan pencantuman kegiatan dalam RKAKL dan DIPA. Pencairan dana dilakukan melalui KPPN (BUN) dengan berbagai cara seperti Transfer ke R-KUN, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Letter of Credit, dan Pembiayaan Pendahuluan. Hibah Langsung Uang dikelola melalui rekening hibah yang disahkan oleh BUN/Kuasa BUN, dengan mekanisme pengajuan nomor register, persetujuan pembukaan rekening, penyesuaian pagu DIPA, dan pengesahan pendapatan dan belanja hibah.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai hibah luar negeri, meliputi tingkat keluaran pencapaian fisik, realisasi penyerapan anggaran, dan konsistensi antara perencanaan, penyerapan anggaran, dan implementasi. Laporan kegiatan disusun secara berjenjang, meliputi laporan triwulan, semester, tahunan, dan akhir.