Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Hibah Luar Negeri (HLN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. HLN adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri tanpa kewajiban pembayaran kembali. HLN harus memenuhi kriteria tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali, tidak disertai ikatan politik, dan digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran kegiatan atau penanggulangan keadaan darurat. HLN diklasifikasikan berdasarkan bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (HLN yang Direncanakan dan HLN Langsung), dan sumber (negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing, lembaga keuangan nasional di luar negeri, dan perorangan).
HLN yang Direncanakan diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, berdasarkan usulan dari Unit Organisasi Eselon II atau UPT. Usulan ini harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Pemanfaatan HLN. Sekretaris Jenderal menugasi kepala Biro untuk membahas usulan tersebut. HLN Langsung dapat diterima oleh setiap Unit Organisasi Eselon I, dengan usulan kegiatan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri. Sekretaris Jenderal menugasi Kepala Biro untuk mengkonsultasikan rencana penerimaan HLN Langsung kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. KPA melaksanakan HLN yang Direncanakan sesuai dengan usulan kegiatan setelah pencairan dan penarikan dana melalui KPPN atau bendahara umum negara. KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk uang harus membuka dan mengelola rekening HLN Langsung. HLN Langsung berupa barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian HLN.