on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 42/2019 · Permentan No. 42 Tahun 2019 · Permentan Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan, tata cara permohonan persetujuan negara asal dan unit usaha, tata cara pemasukan, dan pengawasan. Pelaku usaha yang dapat melakukan pemasukan meliputi perusahaan peternakan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional. Mereka diwajibkan memiliki persetujuan impor yang diterbitkan oleh menteri terkait setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian. Persyaratan pemasukan meliputi persyaratan administrasi dan teknis kesehatan hewan serta Kesmavet. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengawasan dan pelaporan pemasukan.