For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 · Permentan No. 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2018Publication Date:18 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date24 Mei 2018
Publication Date18 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia dengan perkembangan perdagangan dunia. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penambahan pasal, serta penyesuaian persyaratan terkait keamanan pangan dan kehalalan produk. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi unit usaha di negara asal, termasuk penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur analisis risiko impor dan persetujuan negara asal serta unit usaha, yang melibatkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan realisasi pemasukan secara berkala.

1. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 dan belum diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi selama 1 tahun. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi selama 1 tahun. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf k dan l dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, tidak diterbitkan Rekomendasi selama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf m, ayat (2) huruf h, dan ayat (3) huruf d dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi selama 1 tahun. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 32A dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, tidak diterbitkan Rekomendasi selama 6 bulan.