For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Inactive
Publication Date:9 Agustus 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date09 Agustus 2004
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 12 Seri D), kecuali sepanjang yang mengatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan berbagai Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Badan dan Kantor. Badan yang dibentuk antara lain Badan Pengawasan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pengelola Data Elektronik, Arsip dan Perpustakaan. Kantor yang dibentuk antara lain Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pertanahan Daerah, Kantor Pusat Informasi dan Penyuluhan Pertanian, dan Kantor Pengelola Pasar.

Setiap Badan dan Kantor memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama masing-masing lembaga adalah perumusan kebijakan dan penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidangnya. Tugas masing-masing lembaga mencakup penyelenggaraan kegiatan sesuai bidangnya serta pelaksanaan kegiatan ketatausahaan. Susunan organisasi masing-masing Badan dan Kantor terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang/Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan.

1. Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)