on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam pelayanan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, antara lain:
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi yang spesifik. Misalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berfungsi dalam perumusan kebijakan teknis perencanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian Daerah berfungsi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian. Inspektorat Daerah berfungsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang umumnya terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan sub bagian umum, perencanaan, dan keuangan), bidang-bidang (dengan sub bidang yang relevan), kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Uraian tugas masing-masing unsur organisasi diatur lebih lanjut oleh Bupati.