For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III pada BLUD RSU Daerah Rantauprapat

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 6/2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2018Publication Date:20 Oktober 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Layanan Kesehatan Kelas III pada BLUD RSU Daerah Rantauprapat
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date04 Januari 2018
Publication Date20 Oktober 2017
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2011 Nomor 33 Seri B Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif layanan kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Rantauprapat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang memerlukan adanya peraturan daerah untuk menetapkan tarif layanan kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan kesehatan di RSUD Rantauprapat, serta menerapkan manajemen keuangan yang berbasis kinerja. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel, produktif, efisien, dan efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Tarif: Menetapkan bahwa atas pelayanan kesehatan di RSUD Rantauprapat dipungut biaya dengan nama Tarif Layanan Kesehatan Kelas III. Objek tarif adalah setiap jenis pelayanan kesehatan kelas III yang diberikan oleh RSUD Rantauprapat. Subjek tarif adalah orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan rawat inap kelas III. Wajib tarif adalah orang atau badan yang wajib membayar tarif.
  2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Kelas III: Meliputi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, pelayanan medik operatif dan non operatif, keperawatan dan kebidanan, penunjang medik, rehabilitasi medik, pelayanan ambulance dan pelayanan jenazah, bimbingan rohani, pelayanan kefarmasian, gizi dan rekam medik.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan unit cost, dengan prinsip gotong royong dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Meliputi jasa sarana, jasa pelayanan, dan penggunaan bahan. Komponen tarif rawat inap dan intensif meliputi akomodasi, makanan, visite dokter, asuhan keperawatan, dan jasa gizi.
  5. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit: Penerimaan disetorkan ke rekening RSUD dan dapat digunakan langsung sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
  6. Kebijakan: Tarif untuk masyarakat yang dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan melalui perjanjian tertulis.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Biaya dipungut dengan kuitansi resmi, terhutang saat pelayanan diberikan, dan harus dibayar sekaligus.

(-)

(-)