Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif layanan kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Rantauprapat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang memerlukan adanya peraturan daerah untuk menetapkan tarif layanan kesehatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan kesehatan di RSUD Rantauprapat, serta menerapkan manajemen keuangan yang berbasis kinerja. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel, produktif, efisien, dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Tarif: Menetapkan bahwa atas pelayanan kesehatan di RSUD Rantauprapat dipungut biaya dengan nama Tarif Layanan Kesehatan Kelas III. Objek tarif adalah setiap jenis pelayanan kesehatan kelas III yang diberikan oleh RSUD Rantauprapat. Subjek tarif adalah orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan rawat inap kelas III. Wajib tarif adalah orang atau badan yang wajib membayar tarif.
- Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Kelas III: Meliputi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, pelayanan medik operatif dan non operatif, keperawatan dan kebidanan, penunjang medik, rehabilitasi medik, pelayanan ambulance dan pelayanan jenazah, bimbingan rohani, pelayanan kefarmasian, gizi dan rekam medik.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan unit cost, dengan prinsip gotong royong dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
- Struktur dan Besaran Tarif: Meliputi jasa sarana, jasa pelayanan, dan penggunaan bahan. Komponen tarif rawat inap dan intensif meliputi akomodasi, makanan, visite dokter, asuhan keperawatan, dan jasa gizi.
- Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit: Penerimaan disetorkan ke rekening RSUD dan dapat digunakan langsung sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
- Kebijakan: Tarif untuk masyarakat yang dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan melalui perjanjian tertulis.
- Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Biaya dipungut dengan kuitansi resmi, terhutang saat pelayanan diberikan, dan harus dibayar sekaligus.