For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 33/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan tersebut, dengan pengecualian bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki Kartu Sehat, pensiunan pegawai negeri dan keluarganya (sesuai ketentuan Askes), penderita penyakit menular dan bencana (KLB), serta kelompok masyarakat lain yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
  3. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tata cara pelayanan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, termasuk ketentuan mengenai pendaftaran, waktu berkunjung, penentuan rawat inap, pemeriksaan kesehatan calon mempelai, penggunaan jasa laboratorium dinas kesehatan, dan kewajiban melayani penderita yang memerlukan pelayanan segera.
  5. Pengaturan kelas pelayanan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Suit Room, VIP, Kelas I Plus, Kelas I, Kelas II, Kelas III).
  6. Penetapan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan tata cara penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.