For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

Also known as: Peraturan Menag 21/2022 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:6 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
LocationKementerian Agama
Effective Date06 September 2022
Publication Date06 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1749)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Beberapa pasal diubah atau dihapus, termasuk perubahan pada Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, LPPM, LPM, serta jabatan struktural. Secara khusus, Pasal 24, 37, 38, 39, 40, 41, 50, 57, dan 75 diubah, sementara Pasal 25, 42, 43, 44, 45, 54, dan 61 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya.

(-)

(-)