Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Beberapa pasal diubah atau dihapus, termasuk perubahan pada Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, LPPM, LPM, serta jabatan struktural. Secara khusus, Pasal 24, 37, 38, 39, 40, 41, 50, 57, dan 75 diubah, sementara Pasal 25, 42, 43, 44, 45, 54, dan 61 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya.