For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

Also known as: Peraturan Menag 37/2018 · Peraturan Menag No. 37 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
LocationKementerian Agama
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1363).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Tampung Penyang Palangkaraya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAHN Tampung Penyang Palangkaraya, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengatur struktur organisasi IAHN, yang terdiri dari organ pengelola (Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Pertimbangan), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Setiap organ memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta administrasi.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit organisasi, mulai dari Rektor hingga unit-unit di bawahnya seperti Fakultas, Program Studi, Biro Administrasi, dan Lembaga. Diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional seperti dosen dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di IAHN.

(-)

(-)