on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 171/KA/VII/2012 · Perka Batan No. 171/KA/VII/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan menerapkan sistem manajemen yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BATAN dapat memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu, dan ekonomi dalam melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh kegiatan BATAN harus direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan ditingkatkan berdasarkan Sistem Manajemen BATAN (SM BATAN). Sistem ini bertujuan untuk menunjukkan kemampuan BATAN dalam menghasilkan produk penelitian, pengembangan, dan penerapan energi nuklir, isotop, radiasi, serta produk kesekretariatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan pihak berkepentingan. Seluruh unit kerja di BATAN diwajibkan untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SM BATAN. Kepala Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir ditunjuk sebagai Wakil Manajemen SM BATAN.