Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran. Peraturan ini mengubah: (-)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dengan tujuan mengatur pemeriksaan kecelakaan kapal. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap semua kecelakaan kapal di wilayah perairan Indonesia dan kapal berbendera Indonesia di luar negeri. Pemeriksaan meliputi tahap pendahuluan dan lanjutan, dengan kewajiban melapor bagi nakhoda atau pemimpin kapal. Mahkamah Pelayaran bertugas meneliti sebab kecelakaan dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan kesalahan. Struktur Mahkamah Pelayaran diatur dengan ketua, anggota, dan sekretaris yang diangkat oleh Menteri.
(-)
1. Pelanggaran Pasal 4 dikenai pidana sesuai Pasal 124 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1992. 2. Pelanggaran Pasal 5 dikenai pidana sesuai Pasal 127 UU No. 21 Tahun 1992.