For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Also known as: PP 9/2019 · PP No. 9 Tahun 2019 · PP Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2019Publication Date:22 Februari 2019
Transportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemeriksaan Kecelakaan Kapal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2019
Publication Date22 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait pemeriksaan kecelakaan kapal. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kecelakaan kapal dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Pemeriksaan kecelakaan kapal dibagi menjadi dua tahap: pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk, dan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran bertugas menilai kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Pelayaran dapat merekomendasikan sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan sertifikat keahlian pelaut. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan tugas Mahkamah Pelayaran, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anggota Mahkamah Pelayaran yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 tetap menjalankan tugas sebagai Anggota Panel Ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Segala keputusan yang telah dikeluarkan sebagai anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku. 3. Hak keuangan anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan terkait hak keuangan Anggota Panel Ahli. 4. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, keanggotaan Mahkamah Pelayaran wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; atau b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. 3. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut dikenakan untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan tergantung pada dampak kecelakaan.