Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini mencakup penggunaan/pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi penerbitan KTP-el, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Secara spesifik, kegiatan yang didanai mencakup sosialisasi kebijakan, rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, pengadaan ribbon dan blangko, serta pemeliharaan perangkat SIAK.