For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 124 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 124/2017 · Permendagri No. 124 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 124 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:12 Desember 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date12 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini mencakup penggunaan/pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi penerbitan KTP-el, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Secara spesifik, kegiatan yang didanai mencakup sosialisasi kebijakan, rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, pengadaan ribbon dan blangko, serta pemeliharaan perangkat SIAK.

(-)

(-)