For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 8/2021 · Permendagri No. 8 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:22 Januari 2021
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah. Kebijakan ini mengatur penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan prioritas nasional. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan DAK Nonfisik sesuai alokasi yang ditetapkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis untuk perubahan alokasi. Aparatur daerah yang menangani urusan kependudukan harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Teknis Pembinaan DAK Nonfisik. Penggunaan DAK Nonfisik juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan pengelolaan informasi kependudukan.

(-)

1. Aparatur yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ringan atau sedang.