on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 13/2016 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara badan usaha dengan masyarakat transmigrasi, yang dapat dilakukan melalui pola inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, atau penyumberluaran (outsourcing).