For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 12/2021 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:5 Oktober 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date05 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 878)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 48A dan Pasal 48B di antara Pasal 48 dan Pasal 49, yang mengatur mengenai penelitian dan penilaian dokumen persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan rencana kerja penanaman modal untuk pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPT) yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi oleh tim penilai permohonan izin pelaksanaan transmigrasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 49 terkait pelayanan investasi di kawasan transmigrasi, termasuk pembentukan unit pelayanan informasi dan perizinan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 56 mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi yang dilaksanakan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

(-)

(-)