For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional

Also known as: PP 83/2015 · PP No. 83 Tahun 2015 · PP Nomor 83 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:4 November 2015
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date04 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 44) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menambah tugas serta kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan diberi penugasan langsung oleh Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pengelolaan tanah dan pembangunan rumah umum dan rumah susun. Perusahaan juga dapat menerima penugasan dari Pemerintah Daerah. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber pembiayaan, hak pengelolaan tanah, dan kewajiban pelaporan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)